Daerah  

Tidak Dilengkapi Izin, Tambang Emas Ilegal Milik Warga Ditutup

Forkopimcam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menutup tambang ilegal milik warga. /foto:istimewa

Sukabumi, Mipanews — Penutupan aktivitas pertambangan emas ilegal milik masyarakat kembali terjadi di wilayah Sukabumi Selatan. Kali ini, penertiban dilakukan di Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, baru kali ini kembali dilakukan penutupan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Kegiatan penertiban tersebut melibatkan Kepala Desa Langkap Jaya, pihak Koramil dan Babinsa, Camat Lengkong, anggota Polsek Lengkong, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Fenomena tambang emas ilegal memang menjadi persoalan yang tidak kunjung selesai. Tingginya potensi keuntungan dari hasil tambang membuat banyak masyarakat tergiur untuk terlibat, meskipun tanpa mengantongi izin resmi. Faktor ekonomi menjadi alasan utama, di mana para penambang berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Namun di sisi lain, aktivitas tersebut kerap mengabaikan dampak lingkungan maupun aspek legalitas. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Sukabumi Selatan menunjukkan bahwa sebagian besar penambang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta tidak mempertimbangkan status kepemilikan lahan.

Menariknya, kondisi berbeda justru terlihat pada para pengepul emas. Dari hasil investigasi, tidak sedikit pengepul yang memiliki kehidupan ekonomi yang jauh lebih mapan. Hal ini terlihat dari kepemilikan rumah mewah, kendaraan, hingga gaya hidup yang mencolok.

Sementara itu, salah satu perwakilan LSM di Sukabumi Selatan turut angkat bicara terkait penutupan ini. Ia menilai bahwa seharusnya penertiban dilakukan sejak lama, bukan setelah kondisi lingkungan mengalami kerusakan.

“Kalau memang ingin ditertibkan, seharusnya dari dulu dilakukan. Jangan menunggu alam rusak baru ada tindakan. Ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat, apakah selama ini tidak diketahui atau justru ada oknum yang terlibat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, bukan tebang pilih. Jika hanya sebagian lokasi yang ditutup sementara yang lain dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik baru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait langkah lanjutan pasca penutupan tambang ilegal tersebut.

Rian Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *