Sukabumi, Mipanews – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring langsung terhadap kelengkapan perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (06/03/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan, M.Pd mengatakan, pihaknya meninjau sejumlah dokumen penting perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan. Kami memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan.
Ia mengungkapkan, dari hasil monitoring di lapangan, PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam memenuhi kewajiban administrasi perizinan. Meski masa berlaku IPAT perusahaan telah habis pada Februari 2026, pihak perusahaan disebut telah mengajukan kembali proses perpanjangan izin tersebut.
“IPAT memang habis pada Februari, namun perusahaan sudah memproses perpanjangannya dan saat ini sedang berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari persyaratan untuk memastikan bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha tetap memenuhi standar kelaikan fungsi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Iwan, mengapresiasi langkah cepat perusahaan dalam mengurus kembali perizinan yang diperlukan.
“Yang terpenting bagi kami adalah komitmen perusahaan ketika ada aturan atau masa izin yang habis, mereka segera memprosesnya. Ini menunjukkan keseriusan dalam menaati regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Drs. Dede Rukaya, MM menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.
“Izin IPAT saat ini sedang diproses di tingkat provinsi. Kami berharap sebelum akhir Maret sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT Indolakto saat ini tengah mengurus proses perpanjangan SLF serta rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses perizinan tersebut dapat segera rampung sehingga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi












