Jakarta, Mipanews – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/25), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp. 78.324.981, Medan Rp. 79.379.071, Batam Rp. 87.380.981, Padang Rp. 81.085.481, Palembang Rp. 87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp. 91.758.281 dan Solo Rp. 86.448.981.
Selanjutnya, Surabaya Rp. 93.860.981, Balikpapan Rp. 88.791.481, Banjarmasin Rp. 88.754.481, Makassar Rp. 89.108.738, Lombok Rp. 88.167.381, Kertajati Rp. 91.774.581 dan Yogyakarta Rp. 86.170.981.
Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp. 45.109.422, Medan Rp. 46.163.512, Batam Rp. 54.125.422, Padang Rp. 47.869.922, Palembang Rp. 54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp. 58.542.722 dan Solo Rp. 53.233.422.
Kemudian Surabaya Rp. 60.645.422, Balikpapan Rp. 55.575.922, Banjarmasin Rp. 55.538.922, Makassar Rp. 55.893.179, Lombok Rp. 54.951.822, Kertajati Rp. 58.559.022 dan Yogyakarta Rp. 52.955.422.
Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai 6,69 triliun rupiah dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar 7,23 miliar rupiah.
Redaksi












