Daerah  

Diduga Pasang Tiang Listrik Tanpa Izin, Pemilik Lahan di Sukabumi Siap Gugat Perusahaan Listrik Negara

Gambar sebagai ilustrasi. /sumber:istimewa

Sukabumi, Mipanews — Seorang warga di Kabupaten Sukabumi mengaku geram atas pemasangan tiang listrik yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan milik pribadinya. Tiang tersebut bahkan telah berdiri lengkap dengan jaringan kabel.

Pemilik lahan, Riyan Hidayat, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang sah dan telah bersertifikat. Namun, ia menyebut tidak pernah ada pemberitahuan ataupun permohonan izin, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak terkait.

“Kami tidak pernah dimintai izin. Bahkan komunikasi pun tidak ada, seolah-olah lahan ini milik negara,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya etika dalam pelaksanaan proyek kelistrikan, khususnya dalam penggunaan lahan milik pribadi. Ia berharap pihak terkait dapat lebih mengedepankan prosedur dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Riyan menyatakan saat ini dirinya tengah bersiap menempuh jalur hukum dan menggugat Perusahaan Listrik Negara maupun pihak lain yang terlibat dalam pemasangan tiang listrik tersebut.

“Akan saya gugat dan laporkan. Pemasangan tiang listrik tanpa izin jelas merugikan kami sebagai pemilik lahan,” tegasnya.

Sejumlah warga juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait hak kepemilikan atas tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Perusahaan Listrik Negara maupun instansi terkait lainnya. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pemilik lahan memastikan akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.

Yan/Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *