Sukabumi, Mipanews – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua raperda yang disepakati tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas selesainya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujar Bupati.
Menurutnya, regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menyebut Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga keberlanjutannya.
Namun demikian, ia mengakui masih terjadi berbagai persoalan lingkungan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD terhadap dua raperda tersebut.
Redaksi












