Sukabumi, Mipanews – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan air tanah berjalan sesuai regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Jalil Abdillah usai melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (6/3/2026) lalu. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Menurut Jalil, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dari instansi berwenang. Tanpa izin tersebut, penggunaan air tanah dapat dikategorikan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan air tanah untuk usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Bahkan penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha pun harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang,” ujar Jalil.
Ia menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa air merupakan sumber daya yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, pemanfaatan air tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mewajibkan setiap pihak yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial agar memiliki izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan air tanah penting dilakukan guna menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan sumber air, serta menghindari dampak seperti penurunan muka tanah dan berkurangnya ketersediaan air bagi masyarakat.
Jalil menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Menurutnya, penggunaan air tanah secara tidak terkendali dapat berdampak pada menurunnya cadangan air tanah di suatu wilayah. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban izin menjadi langkah penting agar pemanfaatan air tanah tetap terkendali.
“Setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum atau izin yang jelas sesuai peruntukannya. Ini penting agar pengelolaannya bisa terkontrol dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Jalil juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari sektor pemanfaatan air tanah. Ia menilai bahwa apabila seluruh kegiatan pemanfaatan air tanah memiliki izin resmi, maka pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak atau retribusi yang berkaitan dengan penggunaan air tanah.
“Penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan maupun pihak lain yang memanfaatkan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya penertiban dan kepatuhan terhadap regulasi, Jalil berharap pemanfaatan air tanah di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Redaksi












