Sukabumi, Mipanews – Polemik pemasangan tiang listrik di atas lahan milik warga di Kampung Kubang, Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari pihak PLN Cabang Jampang Kulon.
Perwakilan PLN, Tedi, saat dikonfirmasi di kantor PLN pada Sabtu (04/04/2026), menjelaskan bahwa tiang listrik yang menjadi sorotan tersebut saat ini belum menjadi aset resmi PLN.
“Secara teknis, tiang itu bukan milik PLN. Pekerjaan pemasangan dilakukan oleh pihak perusahaan, bisa PT atau CV. Nanti setelah selesai, baru akan diserahkan ke PLN,” ujarnya.
Saat ditanya terkait apakah pemasangan tersebut sudah melalui pemberitahuan atau koordinasi dengan pihak PLN, Tedi menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kantor PLN Pelabuhan Ratu.
“Itu adanya di kantor Pelabuhan Ratu,” singkatnya.
Namun, ketika Pewarta Mipa bersama sejumlah jurnalis lain meminta kontak pihak perusahaan pelaksana, pihak PLN tidak dapat memberikan informasi tersebut. Tedi hanya menyebut bahwa data perusahaan berada pada pimpinan bernama Uus.
“Datanya ada di ketua, Pak Uus,” katanya.
Diketahui, perusahaan yang melakukan pemasangan tersebut diduga berasal dari wilayah Cirebon.
Sementara itu, perwakilan dari LSM RIB menilai pemasangan tiang di atas lahan warga tanpa izin merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.
“Perusahaan harus segera memindahkan tiang tersebut sebelum kami mengambil langkah tegas, termasuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, wartawan juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak PLN. Setelah menunggu cukup lama di ruang tunggu kantor PLN Jampang Kulon, pihak yang sebelumnya hendak dimintai keterangan justru tidak kembali.
Seorang pegawai yang tidak diketahui namanya kemudian menyampaikan bahwa Uus dan rekan-rekannya telah meninggalkan kantor.
Padahal, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk terkait dugaan adanya aliran dana dari para pengusaha kepada oknum tertentu. Informasi yang beredar menyebutkan adanya setoran sekitar Rp300 ribu per bulan dari salah satu perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN tidak secara tegas membenarkan adanya setoran, namun menyebut jika ada kegiatan di lapangan seperti pembersihan kayu, biasanya hanya sebatas konsumsi.
“Kalau pun ada, paling hanya diajak makan,” ungkapnya.
Kasus ini pun masih menuai perhatian publik dan berbagai pihak, serta berpotensi berlanjut ke ranah hukum jika tidak segera ada kejelasan.
Rian Hidayat












