Daerah  

Serius Tanggapi Aduan Warga, DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami Izin Dua Perusahaan di Cicurug

DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami izin dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug sebagai respon terhadap aduan warga. /foto:istimewa

Sukabumi, Mipanews — Aduan masyarakat mengenai aktivitas dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut mendorong lembaga legislatif daerah untuk menelusuri kelengkapan administrasi dan legalitas usaha perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta Komisi I DPRD segera melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan status perizinan kedua perusahaan yang dilaporkan warga.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan dalam laporan masyarakat itu adalah PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama. Warga menduga terdapat persoalan administrasi perizinan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti arahan pimpinan DPRD, Komisi I langsung melakukan pencocokan data dengan memanggil sejumlah perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menjelaskan koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

“Dari penelusuran awal ditemukan beberapa dokumen yang belum diperbarui dan ada perizinan yang masa berlakunya telah habis. Hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Iwan, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, persoalan administrasi perizinan usaha tidak hanya terjadi di satu lokasi. Karena itu, diperlukan sistem pendataan perusahaan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat berjalan lebih optimal.

“Data perusahaan harus terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya tertata rapi, maka pengawasan maupun pembinaan dari pemerintah akan jauh lebih mudah dilakukan,” tegasnya.

Iwan juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan terakhir setelah proses pembinaan dan peringatan administratif dilakukan oleh dinas teknis terkait.

“Penindakan adalah langkah terakhir. Prioritasnya tetap pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi respons cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug pada 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ujang Suryaman, bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi menjalankan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi ini secara transparan. Pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas sebelum penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran perizinan usaha.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *