Sukabumi, Mipanews – Ratusan penggarap tanah Enklave di wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi membantah adanya perusakan dan penebangan pohon secara liar di wilayah yang mereka kelola. Mereka mengungkapkan bahwa tanah yang dikelola merupakan tanah Enklave dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Salah satu penggarap, Usman Ismatullah menegaskan bahwa tidak pernah ada penebangan pohon secara liar, dirinya dan penggarap yang lain hanya membersihkan kayu-kayu pohon yang tumbang secara alami dan kayunya pun tidak diperjualbelikan namun hanya dipergunakan untuk membuat saung-saung sesuai kebutuhan.
Usman mengakui dirinya menggarap beberap ribu meter dan ditanami tanaman kopi serta beberapa tanaman buah-buahan lainnya. Menurut Usman, pengelolaan lahan tersebut tidak melanggar hukum karena berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2017.
Hal senada disampaikan oleh salah satu penggarap lain yaitu Subarna. Dia menegaskan tidak pernah ada pembalakan liar apalagi hingga perusakan terhadap lahan yang dimaksud. Bahkan selama ini para penggarap telah menanam ribuan pohon dan berencana akan kembali melakukan penanaman pohon dalam waktu dekat.
“Awalnya kan itu bukan hutan, tapi bekas perkebunan yang sudah sekian lama terbengkalai sehingga banyak tumbuhan liar. Nah sekarang ditanam pohon kopi, durian, alpukat, jeruk, serta pohon lainnya,” ujar Subarna kepada wartawan saat ditemui di kediaman salah satu penggarap, Jum’at (06/02/25) sore.
Di Tempat yang sama, Wakil Ketua BPD Desa Cidahu, Sofian Hadi menyambaikan bantahan terhadap isu pembalakan liar. Kata Sopian, Penggarap melakukan pembersihan lahan yang akan ditanami dari rumput-rumput liar, ilalang dan pohon yang tumbang secara alami.
Dia juga menekankan bahwa lahan yang dikelola tidak termasuk kedalam hutan lindung atau Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) namun kebun teh yang sebelumnya berada dalam kawasan PT. Perbakti.
PT. Perbakti, kata Sopian, diketahui tidak memperpanjang izin hingga terbitlah surat dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2017 tentang pengelolaan lahan tersebut yang memungkinkan masyarakat untuk menggarapnya.
“Masyarakat berani mengelola tanah tersebut karena memiliki dasar surat dari ATR/BPN, Menurut saya ini adalah salah satu peran pemerintah yang wajib hadir untuk peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah harus mendorong kesejahteraan rakyatnya,” ujar Sopian Hadi kepada wartawan.
Sopian Hadi, Usman Ismatullah dan Subarna bersama ratusan penggarap lainnya menegaskan bahwa mereka tidak mungkin malakukan perusakan terhadap lingkungan dan alam yang menjadi lahan mata pencaharian mereka, tempat hidup dan mencari penghidupan, mereka juga menyatakan akan selalu menjaga kelestarian alam agar terus bermanfaat bagi masyarakat luas.
Yudi Prangga












