LSM RIB Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Oknum Kiai Pelaku Pencabulan

Oknum Kiai Pimpinan salah satu pondok pesantren di Sukabumi yang dikenal dengan sebutan Kiai Toronton, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap santrinya kini dikabarkan kabur. /foto:istimewa

Sukabumi, Mipanews — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Cikondang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Sukabumi resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/III/RES 1/2026/Sat Reskrim. Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, tiga santriwati yang diduga menjadi korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi, didampingi oleh orang tua masing-masing.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan modus pemberian “ijazah ilmu”. Dalam praktik tersebut, korban diminta menanggalkan pakaian dengan dalih ritual tertentu, yang kemudian mengarah pada dugaan perbuatan cabul. Dari tiga korban, salah satunya diketahui masih berusia sekitar 16 tahun atau tergolong anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Para korban juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi agar tidak mengungkap kejadian tersebut ke publik.

Sejumlah langkah telah dilakukan untuk mendukung proses hukum. Para korban telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis dengan pendampingan dari instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Dinas Sosial. Selain itu, korban juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Polres Sukabumi dan menyerahkan sejumlah barang bukti.

Kuasa hukum korban, Rangga Surya Diningrat dari LBH Pro Ummat, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam meningkatkan status perkara.

“Proses dari penyelidikan hingga penyidikan hanya memakan waktu sekitar 14 hari. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini keberadaan terduga pelaku belum diketahui. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

Rangga juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat mengganggu proses hukum.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum sedang berjalan dan harus kita hormati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Dampak yang dialami korban sangat berat, mulai dari trauma psikologis hingga ancaman putus sekolah. Terlebih, terduga pelaku merupakan oknum kiai sekaligus guru bagi para korban. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama jika memiliki relasi kuasa terhadap korban.

LSM RIB bersama LBH Pro Ummat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menemukan dan menangkap terduga pelaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan maksimal. Kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Rian Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *