Jakarta, Mipanews – Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa objek BBN-KB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Melalui regulasi inilah pemerintah menghapuskan biaya bea balik nama. Maksud dari penyerahan pertama adalah jika seseorang membeli kendaraan baru dari dealer. Artinya BBN-KB tidak dibebankan kepada orang yang membeli kendaraan bekas karena masuk dalam kategori penyerahan kedua.
Misalnya, bea balik nama kendaraan bekas di wilayah Jakarta sebelumnya sebesar 1% dari nilai jual (NJKB). Maka jika kendaraan dengan NJKB 13 juta rupiah, besaran bea balik nama adalah 130 ribu rupiah. Saat ini biaya tersebut hilang, dengan kata lain masyarakat hemat senilai tersebut jika membeli motor bekas.
Namun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri,
selain bea balik nama, masih ada biaya lain yang harus dibayar jika melakukan balik nama kendaraan bekas. Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB dan penerbitan BPKB.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya PKB memiliki nilai yang berbeda untuk setiap kendaraan, nilai ini bisa dilihat atau diperkirakan dari lembar STNK dan tentu saja akan dikenakan denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), besarnya adalah 35 ribu rupiah untuk sepeda motor. Sama halnya dengan PKB, poin ini juga dikenakan denda jika terlambat membayar.
- Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar 100 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan 200 ribu rupiah untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar 60 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 225 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Balik nama kendaraan bermotor sangat bermanfaat untuk menjamin legalitas kepemilikan. Selain biaya yang lebih hemat dari sebelumnya, pengurusan administrasi kendaraan seperti perpanjang STNK juga tidak harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pun begitu dengan pembayaran pajak tahunan, bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Redaksi









