Sukabumi, Mipanews – DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan para undangan.
Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi, serta sambutan Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan persetujuan terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku. Meski disetujui, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
“Kami memberikan persetujuan disertai rekomendasi dan catatan sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah semakin baik ke depan,” ujarnya.
Budi juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, rekomendasi yang disampaikan BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun DPRD tetap mendorong agar proses perbaikan terus dilakukan.
“Ada beberapa perbaikan yang sifatnya administratif. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui persetujuan Raperda tersebut, DPRD berharap pengelolaan APBD ke depan tidak hanya mampu mempertahankan opini WTP, tetapi juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk memastikan rekomendasi yang disampaikan dalam pembahasan pertanggungjawaban anggaran benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Redaksi












