Sukabumi, Mipanews – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan dan menyatakan persetujuan bersama atas raperda dimaksud,” ujar Bayu Permana.
Persetujuan bersama tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan disetujuinya raperda tersebut, Kabupaten Sukabumi akan memiliki landasan hukum baru dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Transformasi ini juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Asep Japar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dapat menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.
“Saya berharap dengan adanya perda ini masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan lebih aman dan tertib, sementara pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas serta penegakan aturan,” kata Budi.
Terkait Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menjelaskan bahwa proses legislasi masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Nota Pengantar Bupati baru disampaikan pada rapat hari ini. Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” jelasnya.
Redaksi












