Rapat Paripurna ke-12 DPRD Sukabumi, Arah APBD 2027 dan Transformasi Perumda Air Minum Jadi Sorotan

Sukabumi, Mipanews – Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta perangkat daerah.

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Namun, substansi KUA dan PPAS tidak semata-mata berkaitan dengan angka dan dokumen anggaran. Kebijakan tersebut menjadi pijakan penting dalam menentukan program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah.

Karena itu, arah kebijakan anggaran diharapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, ketahanan pangan, pelayanan publik, hingga upaya pengentasan kemiskinan.

Perubahan KUA dan PPAS 2026 Harus Tepat Sasaran

Selain menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna juga menerima Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan APBD ketika terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan yang memerlukan penyesuaian.

Meski demikian, perubahan anggaran tetap harus dilakukan secara terukur. Setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat agar tidak mengurangi efektivitas program pembangunan yang telah direncanakan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Perubahan Status Perumda Air Minum Jadi Perseroda

Sorotan lainnya dalam rapat paripurna adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Perubahan bentuk badan hukum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong profesionalisme, penguatan tata kelola, dan peningkatan daya saing perusahaan milik daerah.

Namun, transformasi menjadi Perseroda tidak boleh hanya berorientasi pada aspek bisnis. Fungsi pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi masyarakat, tetap harus menjadi prioritas utama.

Peningkatan profesionalisme perusahaan idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan, perluasan cakupan layanan, serta kemampuan perusahaan menyediakan air bersih yang terjangkau bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujarnya.

Menurut Budi, perubahan APBD merupakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan dilakukan ketika terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan yang membutuhkan penyesuaian.

Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat

Pembahasan lanjutan KUA dan PPAS maupun perubahan APBD menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah diharapkan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas setiap program, indikator keberhasilan, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.

Hal serupa berlaku terhadap perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Penguatan perusahaan harus diikuti dengan komitmen peningkatan pelayanan publik sehingga perubahan status badan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang disahkan maupun besarnya anggaran yang terserap. Ukuran terpenting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang lebih baik, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *