Sukabumi, Mipanews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mulai menuai sorotan serius. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan standar keamanan pangan, faktanya masih ada dapur produksi MBG yang beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data yang diperoleh menyebutkan, dari total 18 dapur MBG yang berjalan di wilayah Cicurug, baru 16 dapur atau sekitar 88,9 persen yang telah memiliki SLHS. Sementara dua dapur lainnya masih dalam proses pengurusan dengan dalih baru running.
Fakta tersebut diakui langsung oleh salah satu pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (16/5/2026).
“Sudah berjalan 18 dapur, 16 sudah SLHS, 2 dapur masih proses pembuatan,” tulisnya melalui WhatsApp.
Kondisi ini memantik pertanyaan besar mengenai ketegasan pengawasan dalam program MBG. Sebab, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa setiap mitra penyedia jasa wajib mengantongi SLHS paling lambat satu bulan sejak mulai beroperasi.
Artinya, dapur yang belum memenuhi standar dasar higiene sanitasi seharusnya belum layak menjalankan produksi makanan untuk konsumsi massal, apalagi program tersebut menyasar ribuan pelajar setiap hari.
Ironisnya, ketidakjelasan tidak berhenti pada SLHS. Hingga kini, pihak pengelola juga belum mampu memaparkan data pasti terkait kepemilikan dua sertifikasi krusial lainnya, yakni Sertifikat Halal dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point).
Padahal, HACCP merupakan sistem pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar penting untuk mencegah risiko kontaminasi dalam proses produksi makanan. Sementara sertifikat halal menjadi aspek sensitif yang menyangkut kepercayaan publik.
“Untuk dokumen Halal dan HACCP sedang kami kumpulkan datanya, nanti akan kami sampaikan lengkap,” ujar pengurus SPPG tersebut.
Pernyataan itu justru memperlihatkan lemahnya transparansi dan minimnya kesiapan administrasi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran besar negara tersebut. Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi dapur bisa diloloskan beroperasi ketika dokumen standar keamanan pangannya sendiri belum sepenuhnya jelas.
Program MBG sejatinya dibangun atas nama peningkatan gizi anak bangsa. Namun jika aspek keamanan pangan masih dianggap bisa menyusul di belakang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas program, melainkan juga kesehatan para penerima manfaat.
Di sisi lain, lemahnya keterbukaan data sertifikasi juga berpotensi memunculkan kesan bahwa pengawasan terhadap dapur MBG berjalan longgar dan cenderung permisif. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin program yang digadang-gadang menjadi solusi gizi nasional justru menyisakan persoalan baru di lapangan.
Redaksi












