Sukabumi, Mipanews – Kasus perceraian Kusnadi dan Ida Parida, warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Keluarga mempertanyakan proses persidangan yang berujung pada terbitnya akta cerai, sementara pihak laki-laki mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang yang seharusnya disampaikan sesuai prosedur.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan dari keluarga dan sejumlah warga mengenai mekanisme penyampaian panggilan sidang serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, terdapat dugaan keterlibatan seorang tokoh masyarakat yang juga diketahui memiliki sejumlah peran di lingkungan desa dan keagamaan. Dugaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai perantara dalam proses administrasi yang mengarah pada pengajuan perkara perceraian. Bahkan oknum ini disebut-sebut sebagai perangkai skenario hingga terjadi putusan cerai.
Menurut keterangan, tokoh tersebut menjabat sebagai Ketua MUI tingkat Desa sekaligus Amil atau P3N yang bertugas di KUA Tegal Buleud. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang tenaga pendidik yang tersertifikasi P3K.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan disebut telah memberikan keterangan dan tidak membantah keterlibatannya dalam proses tersebut. Dalam keterangannya, ia disebut mengakui adanya kekeliruan atau kelalaian dalam tindakan yang dilakukannya. Namun demikian, hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Keluarga Kusnadi menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak para pihak untuk memperoleh informasi dan kesempatan menghadiri persidangan.
“Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai bagaimana proses ini bisa terjadi, terutama terkait penyampaian panggilan sidang kepada pihak yang bersangkutan,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Lebih jauh, Keluarga Kusnadi berharap agar oknum tersebut dipecat dari jabatanjabatannya karena dinilai tidak mencerminkan ketokohan dan dapat mencoreng nama besar lembaga keagamaan.
Masyarakat juga berharap lembaga terkait, baik yang berwenang dalam urusan keagamaan maupun pemerintahan, dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari lembaga yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan hak jawab dari seluruh pihak yang terkait.
Rian Hidayat












