Sukabumi, Mipanews – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara telekomunikasi milik PT. EFID Menara Asetco.
Audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin langsung oleh Hamzah Gurnita, SH, bersama anggota Komisi II lainnya, yakni Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, S.Pd, H. Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi.
Dalam pertemuan tersebut, BAPEKSI mendesak DPRD dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi. Sejumlah tuntutan disampaikan, mulai dari penyegelan operasional menara, pemanggilan pihak manajemen perusahaan, hingga rekomendasi sanksi tegas sampai pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi sebelum menjalankan operasional, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lengkapi izin sebelum kami bertindak. Jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya dalam audiensi tersebut.
Menurut DPRD, pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi menjadi penting untuk memastikan keselamatan masyarakat serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
Langkah audiensi ini juga disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai aktivitas usaha yang dinilai berpotensi melanggar regulasi dan berdampak terhadap kepentingan publik.












