Diduga Tak Terima Ditolak, Pria Ngaku Advokat Lecehkan Perempuan di Parungkuda

Gambar sebagai ilustrasi. /sumber:istimewa

Sukabumi, Mipanews– Sebuah dugaan pelecehan verbal disertai kata-kata kasar terjadi di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria yang mengaku sebagai advokat.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat pencucian kendaraan bermotor. Saat itu, korban yang tengah hendak mencuci sepeda motornya didatangi oleh seorang pria yang kemudian mencoba berkenalan dan meminta nomor telepon atau WhatsApp.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu diduga memicu emosi pelaku. Pria tersebut kemudian melontarkan kata-kata yang diduga bernada merendahkan dan melecehkan korban secara verbal.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengejek korban dengan membandingkan tingkat pendidikan. Ia menyebut dirinya sebagai seorang advokat, sementara korban disebutnya hanya lulusan SMA. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang mengarah pada penghinaan terhadap korban.

Perilaku tersebut sontak membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Sejumlah warga yang berada di lokasi sempat memperhatikan kejadian tersebut, meski tidak diketahui apakah ada yang melakukan upaya peneguran terhadap pelaku.

Ironisnya, pelaku menyebutkan beberapa instansi kepolisian Polsek Parungkuda dan Polsek Surade yang katanya kerap kali meminta tolong kepadanya jika ada permasalahan.

Kejadian inipun diposting oleh korban memalui akun media sosialnya pada Rabu (18/03/26) dini hari. Kejadian ini harus menjadi pelajaran dan perhatian dari pihak berwenang terhadap keamanan dan kenyamanan perempuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait laporan kejadian tersebut. Namun, tindakan pelecehan verbal dan penghinaan di ruang publik dinilai dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika dan menghormati sesama, serta tidak menggunakan status atau profesi sebagai alat untuk merendahkan orang lain. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *