Daerah  

Dua Bulan Beroperasi, SPPG Kutajaya Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Sukabumi, Mipanews – Dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa alat ukur resmi (kWh meter) oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Mandiri Pratama Nusantara yang berlokasi di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan aliran listrik digunakan secara langsung tanpa melalui kWh meter.

Menurut pihak pengelola, kondisi tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan sejak SPPG mulai beroperasi. Pengelola mengaku telah menempuh seluruh tahapan administrasi untuk pemasangan listrik baru berkapasitas tiga fasa (3 phase) sejak pertengahan April 2026.

Asisten Lapangan SPPG, Lala, mengatakan pengajuan pemasangan dilakukan pada 16 April 2026 melalui petugas PLN bernama Adit.

“Pengajuan sudah kami lakukan tanggal 16 April kepada Pak Adit untuk pemasangan baru listrik 3 phase. Semua proses sudah kami tempuh sesuai prosedur,” ujar Lala, Selasa (14/7/2026).

Namun hingga kini, kWh meter sebagai alat pembatas dan pengukur (APP) belum juga terpasang. Meski demikian, aliran listrik telah masuk ke bangunan dan digunakan untuk menunjang operasional SPPG.

“Sampai sekarang meterannya belum terpasang. Menurut salah satu petugas PLN, kendalanya karena barangnya kosong, kWh meter belum tersedia,” katanya.

Akibat keterlambatan tersebut, SPPG mengaku menggunakan listrik tanpa kWh meter selama kurang lebih dua bulan, hal ini memunculkan dugaan penggunaan listrik secara ilegal.

“Jadi selama dua bulan ini memang belum ada kilometernya,” tambah Lala.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan konsumsi listrik dan dasar penagihan biaya selama belum terpasangnya kWh meter. Apabila selama periode tersebut tidak terdapat alat ukur resmi maupun mekanisme pencatatan yang sah, maka status penggunaan tenaga listrik tersebut perlu mendapat penjelasan dari PLN.

Selain berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, penggunaan tenaga listrik tanpa alat ukur resmi juga berkaitan dengan aspek keselamatan instalasi, transparansi pencatatan konsumsi energi, hingga potensi kerugian apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang memenuhi aspek teknis, keamanan, dan keandalan. Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dilakukan melalui hubungan hukum yang sah antara pelanggan dan penyedia tenaga listrik dengan dilengkapi alat pembatas dan pengukur (APP) berupa kWh meter.

Peraturan internal PLN mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) juga mengatur bahwa setiap pemakaian tenaga listrik harus menggunakan alat ukur resmi. Apabila kondisi ini terjadi akibat keterlambatan pemasangan dari pihak PLN atau faktor lainnya, maka diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan listrik tersebut serta pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait belum terpasangnya kWh meter maupun mekanisme penggunaan listrik di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PLN.

Yudi Prangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *