Sukabumi, Mipanews – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., MH., dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa tahapan awal revisi perda difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. Seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan ide, kritik, maupun saran sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan masukan. Aspirasi yang masuk akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi perda ini,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, masa penyampaian masukan dari publik dibuka selama kurang lebih dua minggu ke depan guna memastikan keterlibatan berbagai elemen dalam proses legislasi.
Revisi Perda Ketenagakerjaan ini, lanjut Ferry, diarahkan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan aplikatif, sekaligus mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Kabupaten Sukabumi yang terus berkembang.
Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat mendorong hubungan industrial yang harmonis, mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan strategis turut mengemuka. Serikat pekerja mendorong penguatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk jaminan sosial dan kepastian kerja.
Sementara itu, kalangan pengusaha mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak membebani dunia usaha serta tetap memberikan ruang fleksibilitas guna menjaga stabilitas investasi.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan keterampilan, serta pentingnya pemberantasan praktik pungutan liar di sektor ketenagakerjaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berharap, seluruh masukan dari para stakeholder dapat dirumuskan menjadi regulasi yang berkeadilan, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Yudi Prangga












