Sukabumi, Mipanews – Seorang kurir ekspedisi GTL di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berinisial RS, mengaku mengalami tekanan hingga dugaan intimidasi dari seorang oknum yang mengklaim dirinya sebagai wartawan sekaligus pengacara.
Oknum tersebut menunjukkan dua identitas berbeda, yakni KTA pers atas nama DH dan kartu dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dengan nama yang sama namun berbeda gelar. Bermodal dua atribut tersebut, ia diduga datang bersama sekitar delapan orang lainnya yang juga mengaku sebagai wartawan, mendampingi seorang perempuan yang mengklaim mengalami kerugian akibat paketnya dikembalikan oleh pihak ekspedisi.
Namun, klaim kerugian tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, nilai barang yang dipermasalahkan hanya sekitar Rp90 ribu, sementara pihak perempuan mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Persoalan ini bermula dari kendala pengiriman yang dialami RS sebagai kurir. Ia mengaku kerap kesulitan menemui penerima di alamat tujuan. Dalam beberapa kesempatan, paket akhirnya dititipkan dengan kesepakatan pembayaran dilakukan melalui transfer. Namun praktik di lapangan tidak berjalan mulus—pembayaran kerap molor, bahkan bisa tertunda hingga berhari-hari setelah barang diterima.
“Sudah sering kirim ke sana, tapi penerima jarang ada di rumah. Akhirnya dititipkan dengan janji transfer, tapi bayarnya bisa sampai tiga hari lebih. Itu sangat memberatkan kami sebagai kurir,” ungkap RS, Jumat (17/04/2026).
Merasa dirugikan dan mempertimbangkan risiko kerja yang semakin besar, RS akhirnya memutuskan untuk tidak lagi melayani pengiriman ke alamat tersebut dan memilih mengembalikan paket ke pengirim. Keputusan ini justru memicu reaksi keras dari pihak konsumen.
Tak lama berselang, rombongan yang mengaku sebagai wartawan mendatangi kantor cabang GTL Cicurug. Bahkan sebelumnya, mereka telah mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyebutkan akan datang untuk melakukan audiensi. Saat kejadian berlangsung, RS tidak berada di lokasi sehingga tidak bertemu langsung dengan rombongan tersebut.
“Dari kantor info kalau ada yang datang, bilang sebagai wartawan dan jumlahnya lumayan banyak,” tambahnya.
Pihak manajemen sebenarnya telah berupaya menjelaskan prosedur operasional (SOP) pengiriman dan mencoba meredam situasi secara musyawarah. RS pun bahkan mengambil langkah pribadi dengan mendatangi rumah konsumen untuk meminta maaf. Namun, itikad baik tersebut tidak membuahkan hasil.
Situasi justru berbalik semakin tegang. RS mengaku mendapat tekanan dari DH yang mengatasnamakan profesinya sebagai pengacara sekaligus wartawan. Ia diduga ditakut-takuti dengan ancaman akan dibawa ke ranah hukum, dan diancam dengan pasal dalam Undang-Undang ITE.
“Mereka bilang nanti saja kita bicarakan di pengadilan. Saya jadi bingung, karena merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Padahal, dalam aturan internal perusahaan, kurir memegang tanggung jawab penuh terhadap setoran pembayaran paket. Jika terjadi keterlambatan atau kekurangan, maka risiko finansial akan dibebankan langsung kepada kurir. Kondisi ini membuat RS berada dalam posisi yang serba tertekan—di satu sisi harus menjalankan tugas, di sisi lain menghadapi tekanan yang dinilai tidak proporsional.
Sorotan lain muncul dari aspek legalitas pendampingan yang dilakukan oleh DH. Ia diketahui tidak membawa surat kuasa saat mendampingi pihak perempuan. Belakangan, terungkap bahwa DH memiliki hubungan pribadi dengan yang bersangkutan. Sang perempuan itu mengaku bahwa DH adalah kekasihnya. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme, baik dalam kapasitas sebagai wartawan maupun sebagai pengacara.
Dalam praktik jurnalistik, penggunaan identitas pers untuk kepentingan di luar fungsi pemberitaan jelas tidak dibenarkan. Terlebih seorang wartawan tidak dibenarkan memiliki dua profesi sekaligus apalagi digunakan untuk menakut nakuti orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Demikian pula dalam dunia advokasi, pendampingan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menekan atau mengintimidasi pihak lain.
Sejumlah pihak menilai, tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut berisiko mencoreng marwah profesi, baik pers maupun advokat. Penyelesaian sengketa konsumen seharusnya ditempuh melalui jalur yang tepat dan berwenang, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mekanisme hukum formal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan, sekecil apa pun, harus diselesaikan dengan kepala dingin, menjunjung etika, serta mengedepankan prosedur hukum yang benar—bukan dengan tekanan, apalagi intimidasi.
Redaksi












