Sukabumi, Mipanews – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sukabumi tercatat mencapai Rp238,94 miliar. Angka tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai cukup besar dan berpotensi berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya piutang itu berasal dari kewajiban wajib pajak yang belum dilunasi, meski Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah diterbitkan. Dalam mekanisme administrasi pajak daerah, kondisi tersebut masuk dalam kategori piutang ketika pembayaran tidak dilakukan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Sejumlah kalangan menilai tingginya angka piutang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, mulai dari validitas data wajib pajak hingga efektivitas mekanisme penagihan di lapangan.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Salah satu petinggi LSM Kompak Kabupaten Sukabumi di Wilayah 6 Pajampangan, Rian Hidayat, menegaskan perlunya pengawasan menyeluruh terhadap pelaksana dan mekanisme penagihan pajak, baik di tingkat pemerintah desa maupun kabupaten, agar tidak terjadi penyelewengan dana pajak.
“Ini harus menjadi perhatian serius, harus ada penindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan pengawasan yang menyeluruh agar tidak ada penyelewengan dana pajak, baik itu oleh oknum pemerintah desa ataupun yang lainnya,” ujar Rian kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (12/02/26) pagi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Menurutnya, kejanggalan terkait piutang pajak dengan nilai yang fantastis tidak dapat dianggap sepele.
“Harus ada penyelidikan dan penindakan dari pihak yang berwenang agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan,” ucapnya.
PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan strategis bagi pemerintah kabupaten/kota sejak pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah. Karena itu, pengelolaan yang optimal sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Apabila piutang dibiarkan terus menumpuk tanpa langkah konkret, dikhawatirkan akan berdampak pada target penerimaan daerah. Kondisi tersebut juga bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pengelolaan pajak daerah.
Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbarui basis data objek dan subjek pajak secara berkala. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak juga dianggap penting, disertai langkah tegas bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, agar potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Redaksi












