Daerah  

Polemik Eks HGU PT Citimu Memanas, DPRD Minta Hak Penggarap Dilindungi

Gambar sebagai ilustrasi. /sumber:istimewa

Sukabumi, Mipanews – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Di tengah proses perpanjangan izin perusahaan yang disebut telah mengantongi rekomendasi Bupati Sukabumi, para petani penggarap menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran lahan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila proses pengukuran tetap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi terkait perkembangan proses perpanjangan HGU PT Citimu.

“Dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) disampaikan bahwa PT Citimu sudah mendapatkan rekomendasi Bupati untuk perpanjangan izin yang akan diproses ke Kementerian ATR/BPN. Demikian informasi yang saya dapat,” ujar Iwan Ridwan, Senin (20/7/2026).

Iwan menjelaskan, Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan, hukum, HAM, pertanahan, perizinan, dan ketenteraman masyarakat mengingatkan agar seluruh tahapan perpanjangan HGU dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, DPRD juga telah memberikan masukan kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Peraturan Bupati yang berlaku.

Selain itu, Komisi I meminta agar hak-hak masyarakat penggarap tidak diabaikan, termasuk peluang memperoleh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Situasi di lapangan terkait para penggarap dari warga sekitar harus mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Muncul Dugaan Permintaan Uang

Di tengah proses tersebut, polemik semakin berkembang setelah Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh sejumlah oknum kepada pihak perusahaan.

Menurut camat, perusahaan mengaku memiliki rekaman video yang diduga menunjukkan adanya permintaan dana, mulai dari Rp50 juta hingga Rp3 miliar.

Disebutkan, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan tokoh masyarakat diduga meminta dana operasional sosialisasi sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagikan kepada masing-masing pihak. Selain itu, muncul pula informasi mengenai permintaan dana lanjutan sebesar Rp3 miliar yang disebut sebagai kompensasi atas klaim lahan garapan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD H. Iwan Ridwan mengaku belum menerima laporan terkait dugaan tersebut.

“Saya tidak mengetahui informasinya,” ujarnya singkat.

Forum Penggarap Tolak Pengukuran

Sementara itu, penolakan tegas disampaikan Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu. Mereka menilai rencana pengukuran pada 27 Juli 2026 merupakan langkah sepihak yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari tiga dekade.

“Kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap dan kuasai puluhan tahun. Tidak pernah ada musyawarah dengan kami sebagai penggarap,” tegas perwakilan forum.

Forum Penggarap menilai pelaksanaan pengukuran berpotensi memicu gesekan di lapangan karena dinilai bertentangan dengan komitmen sebelumnya, yakni pengukuran hanya dapat dilakukan setelah adanya musyawarah antara perusahaan, masyarakat penggarap, dan pemerintah daerah sebagai fasilitator.

Hingga kini, publik menantikan langkah pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada percepatan administrasi perpanjangan HGU, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang telah lama menggarap lahan.

Kasus eks HGU PT Citimu pun menjadi salah satu ujian pelaksanaan reforma agraria di daerah, terutama dalam memastikan keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik pertanahan secara berkeadilan.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *