Polemik Revitalisasi SDN Manggis Senilai 1 Miliar, Transparansi dan Tekhnis Swakelola Dipertanyakan

Revitalisasi Bangunan SDN Manggis dengan anggaran lebih dari 1 Miliar Rupiah menjadi sorotan. /foto:istimewa

Sukabumi, Mipanews – Program Revitalisasi SD Negeri Manggis di Kabupaten Sukabumi yang menelan anggaran APBN lebih dari Rp1 miliar mulai menjadi sorotan. Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pertanyaan serius terkait transparansi, keterlibatan komite sekolah, hingga pola pengadaan material yang dinilai kurang terbuka kepada masyarakat.

Ironisnya, Wakil Ketua Komite SDN Manggis, Cecep Sopandi, mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun proses perencanaan program yang sedang berjalan tersebut. Padahal, sebagai unsur komite sekolah, dirinya memiliki fungsi pengawasan dan peran strategis dalam mendukung tata kelola kegiatan pendidikan.

Berdasarkan papan informasi proyek, SD Negeri Manggis menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut dilaksanakan sejak 12 Juli hingga 12 November 2026 oleh Panitia Pembangunan SD Negeri Manggis di Kampung Manggis Girang, RT 001/RW 010, Desa Benda, Kabupaten Sukabumi.

Pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, perbaikan atap bangunan, pembangunan tiang penyangga, pemasangan plafon, pemasangan keramik, hingga penggantian pintu dan jendela menggunakan material aluminium.

Namun, di balik pelaksanaan proyek bernilai fantastis tersebut, muncul pengakuan yang mengundang tanda tanya besar.

“Saya tidak pernah hadir dalam musyawarah, tidak pernah menerima undangan resmi, dan tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kegiatan ini. Kalau anggota lain saya tidak tahu, tetapi secara pribadi dan kelembagaan saya tidak pernah dilibatkan,” ujar Cecep kepada Mipanews, Sabtu (1/8/2026) sore.

Menurut Cecep, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip organisasi yang seharusnya mengedepankan musyawarah dan keputusan kolektif.

“Kalau berbicara organisasi, ini menyangkut etika dan tata kelola. Organisasi itu sifatnya kolektif, bukan keputusan satu orang. Kalau memang tahu ada struktur organisasi tetapi sengaja tidak dilibatkan, itu justru yang menjadi persoalan,” ucapnya.

Cecep mengaku selama proyek berjalan dirinya tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan kegiatan. Bahkan, saat pekerjaan fisik sudah berlangsung, ia mengaku tetap tidak mengetahui proses yang terjadi di lapangan.

“Sampai ada pembangunan atap dan pekerjaan lainnya saya tidak tahu. Mau bertanya juga percuma kalau sejak awal tidak pernah diberi informasi,” katanya.

Tak hanya persoalan keterlibatan komite, sorotan juga mengarah pada pengadaan material proyek.

Abdul Kohar, pemilik toko material di sekitar lokasi sekolah, mengungkapkan bahwa pihak sekolah memang membeli sebagian material seperti bata merah, pasir, split, dan semen dari toko lokal. Namun, untuk material utama dengan nilai yang diperkirakan jauh lebih besar, seperti besi, baja ringan, dan kusen aluminium, ia mengaku tidak mengetahui asal pengadaannya.

“Material seperti bata, pasir, split dan semen memang ada yang dibeli di sini. Tapi untuk besi, baja ringan, kusen aluminium dan material lainnya tidak terlihat dibeli dari wilayah sekitar. Padahal sebagai warga setempat kami juga mampu menyediakan kebutuhan tersebut,” ungkap Abdul Kohar.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan diterapkan dalam proses belanja material proyek yang seluruh sumber dananya berasal dari APBN.

Padahal, petunjuk teknis Program Revitalisasi Sekolah Dasar secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan bantuan dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, sekolah diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertugas memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus mengedepankan prinsip keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

Munculnya pengakuan Wakil Ketua Komite yang merasa tidak pernah dilibatkan, ditambah pertanyaan mengenai sumber pengadaan material utama proyek, menjadi persoalan yang layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan, bagaimana mekanisme pengadaan material dijalankan, serta sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.

Transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar, terlebih proyek ini menggunakan uang negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Ketua Komite maupun panitia pelaksana revitalisasi SDN Manggis belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.

Yudi Prangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *