Profesionalisme Advokat Dipertanyakan, DH Diduga Campur Aduk Peran Demi Kepentingan Pribadi

DH (kanan) diduga bermain peran ganda tanpa mengedepankan etika dan profesionalisme saat mendampingi kekasihnya. /foto:istimewa

Sukabumi, Mipanews – Sorotan tajam mengarah pada sosok DH, oknum yang mengaku sebagai advokat dalam polemik sengketa pengiriman paket di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Alih-alih menunjukkan profesionalisme sebagai penegak hukum, DH justru diduga mencampuradukkan peran demi membela kepentingan pribadi.

Tanpa surat kuasa, DH diketahui mendampingi seorang perempuan yang disebut-sebut memiliki hubungan pribadi dengannya. Sang perempuan mengakui bahwa DH adalah kekasihnya. Dalam praktiknya, ia tidak hanya tampil sebagai kuasa hukum, tetapi juga mengklaim diri sebagai wartawan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor etika profesi, atau justru menyimpang dari prinsip dasar advokat?

Dalam dunia advokasi, profesionalisme bukan sekadar soal membela klien, tetapi juga menjunjung tinggi etika, independensi, serta prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran advokat tanpa dilengkapi surat kuasa yang sah, apalagi disertai pendekatan yang terkesan menekan, jelas menjadi catatan penting yang patut dipertanyakan.

Lebih jauh, dugaan bahwa DH membawa sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan untuk mendatangi pihak kurir dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan cara kerja advokat yang profesional. Alih-alih menempuh jalur hukum atau mediasi formal, pendekatan semacam ini justru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak lain.

Sejumlah pihak menilai, jika benar dilakukan, tindakan tersebut dapat mencederai marwah profesi advokat yang selama ini dijunjung sebagai profesi terhormat (officium nobile). Advokat seharusnya berdiri sebagai penyeimbang dalam penegakan hukum, bukan justru terlibat dalam situasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Keterkaitan hubungan pribadi antara DH dan pihak yang didampingi semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan. Dalam kondisi seperti ini, profesionalisme seorang advokat diuji—apakah mampu tetap objektif dan patuh pada etika, atau justru larut dalam kepentingan personal.

Penggunaan atribut profesi secara bersamaan—sebagai advokat dan wartawan—juga menuai kritik. Dua profesi ini memiliki kode etik dan batasan yang berbeda. Ketika keduanya dicampur tanpa kejelasan peran, yang muncul justru potensi penyalahgunaan kewenangan dan penurunan kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar simbol atau atribut, melainkan amanah yang menuntut integritas tinggi. Setiap tindakan yang menyimpang dari etika bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada citra profesi secara keseluruhan.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara sengketa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap penegak hukum itu sendiri.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *