Jakarta, Mipanews – Dugaan praktik kolusi dalam proyek pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tahun 2025 mulai menjadi sorotan nasional.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, secara tegas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam mengusut proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan adanya kendali terhadap 15 perusahaan rekanan dalam proyek bernilai Rp24 miliar itu menjadi indikasi serius adanya praktik yang tidak sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap dugaan bahwa 15 perusahaan tersebut tidak bekerja secara independen. Jika benar mereka dikendalikan oleh satu atau dua orang, maka ini bisa menjadi bukti kuat adanya praktik kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Nurullah dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2026).
Ia menilai pola yang muncul dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah terjadi sebelumnya, di mana perusahaan-perusahaan rekanan diduga hanya dijadikan alat untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Proyek Rp24 Miliar Dihantam Berbagai Persoalan
Persoalan proyek tersebut sebelumnya juga disorot oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari. Ia mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan permukiman yang tersebar di sejumlah desa itu menghadapi berbagai masalah di lapangan.
Salah satunya adalah tersendatnya suplai material yang berdampak pada terhambatnya penyelesaian pekerjaan oleh kelompok masyarakat (pokmas).
Tak hanya itu, Kemari juga menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap pokmas yang dilakukan oleh seorang suplier material berinisial AK.
“Di Kecamatan Sekampung, AK bahkan mengancam pembunuhan kepada pokmas yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan karena material habis. Nama ini juga sering disebut di Kecamatan Pasir Sakti dan Pekalongan,” ungkap Kemari yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang membayangi proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan infrastruktur permukiman masyarakat.
Kepala DLH Akui Tidak Mengetahui Detail Proyek
Sementara itu, Kepala DLH Lampung Timur Yudi Irawan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sepenuhnya ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kegiatan ini sepenuhnya ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan selaku PPK yang juga merangkap sebagai KPA,” kata Yudi Irawan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 8 hingga 9 desa dari total 52 desa target yang belum menyelesaikan pekerjaan. Proses penyelesaian proyek tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci, mohon maaf,” ujarnya singkat.
Daftar 15 Perusahaan Rekanan Proyek DLH Lampung Timur
Berikut daftar perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan material pembangunan jalan permukiman tahun 2025:
- CV Tiga Putra Sejahtera
- CV Ridha
- CV RRR Tiga
- CV Mega Berjaya
- CV Soma Jaya Kontruksi
- CV Mataram Jaya Abadi
- PT Nur Asza Famili
- CV Pukem Kontruksi
- CV Andalas Jaya
- CV Naga Hitam Jaya
- CV Rajo Passei
- CV Golden Win Nusantara
- CV Surya Agung Sai
- PT Care Shidqia Indragiri
- CV Semangat Bekerja
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan apakah mereka benar-benar beroperasi secara independen atau berada di bawah kendali pihak tertentu.
PWDPI: KPK Harus Turun Agar Kasus Terbuka
Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS menegaskan bahwa keterlibatan KPK sangat penting agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Menurutnya, jika hanya ditangani di tingkat daerah, dikhawatirkan kasus tersebut tidak akan mengungkap akar persoalan secara tuntas.
“Kita tidak ingin kasus ini berhenti di tingkat daerah saja. Keterlibatan KPK diharapkan mampu membuka seluruh jaringan persoalan, termasuk dugaan intimidasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap kelompok masyarakat dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika terbukti, pelaku intimidasi harus diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi/Zul/O.Solehudin












