Sukabumi, Mipanews— Kepala Sekolah MIN 1 Sukabumi, Hj. Neneng Nurbaeti, S.Ag akhirnya angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum guru dengan wali murid. Pihak sekolah menegaskan telah mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Neneng Nurbaeti menyampaikan bahwa setelah menerima informasi mengenai dugaan tersebut, pihak sekolah langsung melakukan klarifikasi dan validasi untuk memastikan kebenarannya. Hasil dari penelusuran awal kemudian dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
“Kami sangat menjunjung tinggi aturan, baik aturan agama maupun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, setelah mendapatkan informasi dan melakukan validasi, kami langsung menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa oknum guru yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kewenangan penanganan sepenuhnya berada di tingkat kabupaten melalui instansi terkait.
Sebagai langkah awal untuk menjaga kondusifitas lingkungan sekolah, pihak MIN 1 Sukabumi telah memberhentikan sementara oknum guru tersebut dari aktivitas belajar mengajar.
“Status oknum guru ini adalah ASN, sehingga kewenangannya ada di kabupaten. Kami bertindak sesuai dengan ranah dan kewenangan kami. Saat ini permasalahan masih dalam proses, jadi kami menunggu hasil serta kelanjutannya,” tambahnya.
Pihak sekolah berharap proses penanganan dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Yudi Prangga/Redaksi












