Sukabumi, Mipanews – Polemik standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kian mengemuka. Setelah sebelumnya muncul persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kini terungkap bahwa data kepemilikan sertifikat Halal dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) di dapur-dapur MBG ternyata belum terdata oleh pihak koordinator wilayah.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan keseriusan pengelolaan program yang setiap hari mendistribusikan makanan kepada ribuan siswa dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di wilayah Cicurug. Dari jumlah tersebut, 16 dapur disebut telah memiliki SLHS, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengurusan karena berstatus unit baru.
Namun ketika ditanya terkait sertifikasi Halal dan HACCP yang sama-sama menjadi syarat wajib Badan Gizi Nasional, Koordinator SPPG Kecamatan Cicurug justru mengaku belum memiliki data.
“Acan aya data na kang, abdi can ngadata HACCP dan Halal na,” ujar Koordinator SPPG Kecamatan Cicurug, Rafli, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Pengakuan tersebut dinilai ironis. Sebab, sebagian besar dapur MBG di Cicurug diketahui telah beroperasi sejak tahun lalu dan rutin memproduksi ribuan porsi makanan setiap harinya. Artinya, dapur-dapur tersebut sudah berjalan berbulan-bulan, namun data mengenai jaminan keamanan pangan dan kehalalan justru belum terinventarisasi secara jelas.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengawasan program berjalan longgar dan lebih fokus pada operasional distribusi dibanding kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG.
Padahal, dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, SLHS, sertifikat Halal, dan HACCP merupakan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur MBG. Ketiganya bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi, melainkan instrumen dasar untuk menjamin makanan yang dikonsumsi penerima manfaat aman, higienis, dan sesuai standar.
HACCP sendiri merupakan sistem pengendalian keamanan pangan yang digunakan untuk mencegah potensi kontaminasi bakteri, bahan kimia berbahaya, maupun risiko keracunan makanan dalam seluruh tahapan produksi.
Minimnya pendataan tersebut dinilai berpotensi membuka celah lemahnya kontrol terhadap kualitas makanan yang setiap hari dikonsumsi anak-anak sekolah.
Saat kembali ditanya kapan data lengkap sertifikat Halal dan HACCP bisa disampaikan ke publik, pihak koordinator berdalih belum sempat melakukan pendataan ke masing-masing dapur karena kesibukan.
“Acan salse-salse nyaeta iyeu tehh duhh,” pungkasnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan kritik baru. Pasalnya, di tengah program nasional bernilai besar yang menyangkut kesehatan masyarakat, alasan “belum sempat mendata” dianggap menunjukkan lemahnya keseriusan dalam memastikan seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar keamanan pangan secara utuh.
Publik kini menunggu ketegasan Badan Gizi Nasional maupun pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dapur MBG di lapangan. Sebab, program makan gratis bukan hanya soal makanan tersalurkan, tetapi juga soal jaminan mutu, keamanan, dan tanggung jawab terhadap kesehatan penerima manfaat.
Redaksi












