Sukabumi, Mipanews – Dugaan kelalaian oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menjadi sorotan setelah sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kutajaya, Kabupaten Sukabumi, terpaksa menggunakan aliran listrik tanpa kWh meter selama kurang lebih dua bulan.
Kondisi tersebut diduga bukan disebabkan oleh kelalaian pihak SPPG. Menurut pihak pengelola, seluruh tahapan administrasi dan permohonan pemasangan listrik baru berkapasitas tiga fasa (3 phase) telah diajukan sejak pertengahan April 2026.
Asisten Lapangan SPPG, Lala, mengatakan pengajuan pemasangan listrik dilakukan pada 16 April 2026 melalui petugas PLN bernama Adit.
“Pengajuan sudah kami lakukan tanggal 16 April kepada Pak Adit untuk pemasangan baru listrik 3 phase. Semua proses sudah kami tempuh sesuai prosedur,” ujar Lala, Selasa (14/7/2026).
Namun, hingga kini kWh meter yang berfungsi sebagai alat ukur pemakaian listrik belum juga terpasang, meski aliran listrik telah tersedia dan operasional SPPG tetap harus berjalan untuk melayani masyarakat.
“Sampai sekarang meterannya belum terpasang. Beberapa waktu lalu ada petugas PLN Pak Debi datang, katanya mereka akan bertanggung jawab dan memasangnya. Tapi kendalanya disebut karena barangnya kosong, meter atau kilometernya tidak ada,” ungkapnya.
Akibat keterlambatan tersebut, SPPG mengaku terpaksa menggunakan aliran listrik tanpa kWh meter selama sekitar dua bulan.
“Jadi selama dua bulan ini memang belum ada kilometernya,” tambah Lala.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab penyelenggara layanan kelistrikan. Di satu sisi, PLN secara rutin melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menggunakan tenaga listrik di luar ketentuan. Di sisi lain, apabila benar pelanggan dibiarkan menggunakan listrik tanpa kWh meter karena perangkat belum tersedia atau akibat kelalaian petugas, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, penggunaan tenaga listrik tanpa alat ukur resmi juga berkaitan dengan aspek keselamatan instalasi, transparansi pencatatan konsumsi energi, serta potensi kerugian negara apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik berkewajiban memberikan pelayanan yang memenuhi ketentuan teknis, keamanan, dan keandalan. Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dilakukan melalui hubungan hukum yang sah antara pelanggan dan penyedia tenaga listrik, disertai penggunaan alat pembatas dan pengukur (APP) berupa kWh meter.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan peraturan internal PLN mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mewajibkan setiap pemakaian tenaga listrik menggunakan alat ukur resmi. Apabila penggunaan listrik tanpa kWh meter terjadi akibat belum tersedianya perangkat dari PLN atau karena kelalaian petugas, maka tanggung jawab atas kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pelanggan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian manajemen PLN. Evaluasi terhadap kinerja petugas lapangan, kepastian prosedur pemasangan sambungan baru, serta transparansi pelayanan dinilai penting agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak berada pada posisi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum akibat keterlambatan pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemasangan kWh meter maupun dugaan kelalaian oknum petugas P2TL. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PLN guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(Yudi Prangga)








