SUKABUMI, Mipanews – Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Sukabumi Selatan kembali menjadi sorotan. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah VI Sukabumi Selatan, Azis, secara terbuka mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya perbaikan jalan di kawasan tersebut.
Menurut Azis, sebagian besar ruas jalan di wilayah Sukabumi Selatan saat ini memang membutuhkan penanganan serius. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Bukan tidak sedih melihat kondisi jalan hari ini. Namun kita harus realistis. Anggaran untuk wilayah Sukabumi Selatan hanya sekitar Rp6 miliar, sementara luas ruas jalan yang harus ditangani sangat besar,” ujarnya.
Azis yang baru dilantik sebagai Kepala UPTD Wilayah VI pada 10 Agustus 2026 menegaskan bahwa fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas jalan agar dapat dinikmati masyarakat dengan lebih nyaman dan aman.
“Saya tidak punya kepentingan lain. Kepentingan saya hanya satu, bagaimana jalan-jalan di wilayah ini bisa lebih baik dan layak digunakan masyarakat,” katanya.
Ruas Jampangkulon–Kalibunder Akan Diperbaiki
Kabar baik disampaikan Azis terkait ruas jalan yang menghubungkan Jampangkulon–Cimanggu–Kalibunder. Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 6 kilometer pada tahun ini.
“Insya Allah tahun ini akan ada perbaikan sekitar 6 kilometer untuk ruas Jampangkulon–Cimanggu–Kalibunder,” ungkapnya.
Meski demikian, Azis mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat.
Soroti Penyempitan Jalan dan Saluran Drainase
Selain persoalan kerusakan jalan, Azis juga menyoroti kondisi sempadan jalan yang dinilai semakin menyempit akibat berbagai aktivitas pembangunan di sepanjang ruas jalan kabupaten.
Menurutnya, pihak UPTD akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menata kembali kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
“Kami akan berkoordinasi dengan para kepala desa dan camat. Masyarakat juga harus memahami aturan mengenai sempadan jalan dan saluran air,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara umum lebar jalan kabupaten berkisar antara 4 hingga 5 meter dengan ruang sempadan sekitar 1 meter di sisi kanan dan kiri jalan.
Azis mengingatkan bahwa jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Jalan itu milik masyarakat, bukan milik perorangan. Jangan sampai ada pihak yang sengaja mempersempit ruang jalan karena akan merugikan kepentingan umum,” katanya.
Aktivis Minta Pengawasan Diperketat
Sementara itu, seorang aktivis LSM yang turut menyoroti kondisi jalan di wilayah tersebut menilai bahwa persoalan penyempitan jalan dan drainase harus ditangani secara serius melalui kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembangunan yang berada di sekitar ruas jalan kabupaten perlu dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau ada bangunan yang berpotensi mengganggu badan jalan atau saluran air, seharusnya ditertibkan sejak awal. Jangan setelah bangunan berdiri baru dilakukan peneguran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbaikan jalan harus dibarengi dengan penataan sistem drainase yang baik. Tanpa saluran air yang berfungsi optimal, kualitas jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Sukabumi Selatan berharap rencana perbaikan jalan yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan. Selain meningkatkan kenyamanan berkendara, kondisi jalan yang baik juga diyakini akan mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Rian Hidayat












