Staf KUA Tegalbuleud Enggan Ditemui Saat Hendak Dikonfirmasi, Tuai Sorotan

SUKABUMI, MIPANEWS – Sikap yang dinilai kurang kooperatif diperlihatkan oleh salah seorang staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalbuleud saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan perceraian pasangan Kusnadi dan Parida yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat.

Pada Rabu (29/09/2026), tim wartawan mendatangi Kantor KUA Kecamatan Tegalbuleud untuk meminta klarifikasi kepada salah seorang staf KUA berinisial H.A., yang juga diketahui aktif sebagai tokoh keagamaan di wilayah setempat.

Namun, menurut keterangan wartawan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang hendak disampaikan.

Saat berada di kantor tersebut, wartawan hanya sempat berbincang singkat dengan Kepala KUA Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kesempatan itu, Kepala KUA menyampaikan bahwa informasi dan maksud kedatangan wartawan akan diteruskan kepada yang bersangkutan.

“Nanti akan saya sampaikan,” ujar Kepala KUA singkat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak yang berharap pejabat maupun aparatur pelayanan publik dapat lebih terbuka terhadap upaya konfirmasi media.

Seorang aktivis LSM di wilayah Sukabumi Selatan menilai bahwa pejabat atau aparatur yang bekerja di instansi pemerintah seharusnya memberikan ruang komunikasi yang baik kepada masyarakat maupun insan pers.

“Kami berharap setiap aparatur negara dapat memberikan pelayanan yang baik dan bersikap terbuka terhadap konfirmasi yang dilakukan media. Komunikasi yang baik penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ada Dugaan yang Perlu Klarifikasi

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, terdapat sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi kepada H.A. terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pendampingan perkara perceraian pasangan Kusnadi dan Parida.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi langsung dari pihak yang disebutkan.

Karena itu, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada H.A. maupun pihak KUA Kecamatan Tegalbuleud agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan menyajikannya pada pemberitaan lanjutan.

Rian Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *